9 Perkara yang Membatalkan Puasa Ramadan
Sodikin | MASJID BAITUL MUKHLISIN
2022-04-20 09:24:11

9 Perkara yang Membatalkan Puasa Ramadan

Menjalankan ibadah puasa tidak sebatas menjadi momentum untuk meningkatkan pahala. Melainkan harus sekaligus bisa menahan diri menghindari segala hal yang membatalkan puasa.

Agar ibadah puasa berjalan dengan lancar dan tidak sia-sia, umat Muslim perlu mengetahui perkara yang dapat membatalkan puasa. Mengingat selama puasa, kita harus dapat mengendalikan diri dari segala hal yang merusak pahala bahkan membatalkannya.

Ada sebuah sabda Rasulullah yang menerangkan bahwa masih cukup banyak orang-orang berpuasa namun tidak mendapat keuntungan pahala. Berikut bunyinya:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش

Artinya: Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga. (HR An-Nasa'i).

Merujuk dalam kitab Fath al-Qarib, di bawah ini terdapat beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa.

1. Haid

Haid dan nifas yang kerap dialami wanita merupakan suatu udzur atau penghalang, sehingga membatalkan puasa.

Orang dengan kondisi haid serta nifas ini wajib hukumnya melaksanakan qadha di luar waktu puasa Ramadan atau membayar fidyah sebagai ganti.

2. Berjimak

Ilustrasi. Perkara yang membatalkan puasa yakni berjimak atau berhubungan intim. (Istockphoto/ Andresr)

Melakukan hubungan seksual dengan pasangan secara sengaja atau berjima juga hukumnya batal dan puasa orang tersebut dianggap tidak sah.

Bentuk ganti ruginya harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras.

3. Gila

Kondisi gila atau junun yang dialami seseorang ketika di pertengahan menjalani ibadah puasa maka dinilai tidak sah.

Keadaan orang tersebut diasumsikan hilang akal sehat sehingga hukum puasa yang dijalankannya batal.

4. Murtad saat puasa

Bagitu juga dengan orang murtad saat melaksanakan puasa. Yaitu keluarnya seseorang dari ajaran agama Islam.

Selain terang-terangan membatalkan puasa, orang tersebut hendaknya segera mengucap syahadat lalu melakukan qadha puasanya.

5. Muntah disengaja

Muntah dengan cara disengaja termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. Misalnya sengaja memasukkan benda ke mulut pemicu mual lalu keluar muntah.

Terlebih jika sisa muntah tersebut sengaja dimasukkan kembali ke mulut, maka dipastikan tidak sah puasanya.

6. Keluar air mani

Keluarnya air mani atau sperma bisa disebabkan oleh sejumlah faktor. Seperti onani, hingga bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan.

Jika dilakukan sengaja hukumnya sudah jelas membatalkan puasa. Terkecuali ketika mengalami mimpi basah karena kondisinya tidak sadar, puasa tersebut masih sah.

7. Memasukkan obat ke dubur dan qubul

Menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur, dinilai membatalkan puasa.

Sebagai contoh, orang penderita ambeien dan penyakit lain yang memungkinkan memakai kateter urine, dua hal itu membuat puasa tidak sah.

8. Melakukan pekerjaan yang membatalkan puasa

Menggunjing, membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, berbicara kotor, riya, membuat sumpah palsu, merupakan bagian dari pekerjaan yang membatalkan puasa.

Selain itu tidak sah puasa orang tersebut, perilakunya ikut menghilangkan pahala puasa sehingga sia-sia.

9. Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram

Perkara yang membatalkan puasa berikutnya yaitu berbuka puasa dengan suatu makanan atau minuman haram.

Puasa orang tersebut kemungkinan tidak sah. Di samping itu pahala puasanya hilang dan berdampak pada ibadah selanjutnya jadi terasa berat.

Tentang Penulis
 Sodikin  | MASJID BAITUL MUKHLISIN

Sodikin | MASJID BAITUL MUKHLISIN

| PONDOK UNGU PERMAI SEKTOR V BLOK O RT 10 RW 027 KELURAHAN BAHAGIA KECAMATAN BABELAN KABUPATEN BEKASI KODE POS 17612

MASJID BAITUL MUKHLISHIN dibangun pada tahun  2003 MASJID BAITUL MUKHLISHIN merupakan kategori Masjid Jami .
MASJID BAITUL MUKHLISHIN beralamat di Pondok Ungu Permai Sektor V Blok O RT 010 RW 027 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi
MASJID BAITUL MUKHLISHIN memiliki luas tanah 800 M2, luas bangunan 500 M2 dengan status tanah wakaf. MASJID BAITUL MUKHLISHIN memiliki jumlah jamaah 400 orang jumlah muazin 10 orang jumlah remaja 40 orang dan Jumlah Khotib 30 orang .

Tenda & Kanopi Membrane Untuk Masjid. Delivery & Pemasangan sampai di Kota Antum

Wujudkan Kenyamanan Masjid Anda, dengan Kanopi Membrane, Awet sampai 15 tahun!

kanopi-untuk-masjid ciptakonstruksi

Rekomendasi Artikel untuk Anda